Yuk! Ketahui Manfaat Layanan OSS untuk Perizinan Usaha Anda

LayananOSS_ISGroup

Mendirikan sebuah perusahaan atau bisnis tidaklah mudah. Berbagai macam persiapan administrasi dan teknis lainnya harus memiliki persiapan yang matang.

Banyak faktor yang harus dipikirkan untuk mendirikan usaha seperti, berapa besar modal yang dimiliki? Bagaimana tingkat keseriusan usaha tersebut? Apakah akan menjadi usaha utama atau hanya sampingan saja?

Hal tersebut sangat penting dipikirkan oleh pelaku usaha agar perusahaan yang telah dirintis dapat dipertahankan keberadaannya dan dapat ditingkatkan sewaktu-waktu.

Dalam membangun sebuah usaha penting juga mengetahui legalitas suatu perusahaan atau usaha. Wujud dari legalitas itulah berupa surat izin kepemilikan usaha.

Saat ini, proses untuk mendapatkan izin usaha bukanlah proses yang mudah dan cepat. Masalahnya, banyak pelaku usaha yang sudah berusaha, namun mengeluh karena menghadapi proses birokrasi yang berbelit-belit.

Melihat kondisi tersebut, pemerintah pun mengeluarkan Peraturan Presiden Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Maka, dihadirkanlah layanan OSS (Online Single Submission) sebagai solusi bagi para pelaku usaha yang ingin mendapatkan izin usahanya.

Layanan OSS (Online Single Submission)

Perlu diketahui, OSS (Online Single Submission) adalah sebuah layanan perizinan usaha yang terintegrasi secara elektronik dan dimanfaatkan bagi para pengusaha untuk memperoleh izin usahanya. Layanan OSS dapat memfasilitasi bagi pelaku usaha:

  1. Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM).
  2. Usaha besar.
  3. Usaha perseorangan ataupun badan yang berdiri setelah atau sebelum perizinan OSS digunakan.
  4. Usaha yang modalnya berasal dari dalam atau luar negeri, baik investor lokal atau asing.

Layanan OSS diluncurkan pada tanggal 8 Juli 2018 untuk menyederhanakan proses izin pelaku usaha dalam memperoleh izin usahanya.

Dengan layanan OSS, sangat memudahkan masyarakat atau pemilik usaha karena dapat diakses secara digital atau elektronik.

Nah, sobat Pelaku usaha tidak perlu repot-repot lagi nih mendatangi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hanya untuk mengurus surat izin usaha dengan banyak tahapan yang harus dilalui.

Artikel menarik lainnya: PENTINGNYA LEGALITAS USAHA DALAM BISNIS

Manfaat Layanan OSS Bagi Pelaku Usaha

  1. Layanan OSS dapat mempermudah pelaku usaha mendapat izin usaha, dari persyaratan usaha, izin usaha, sampai kepada operasional usaha.
  2. Data perizinan usaha yang sudah dimiliki oleh pelaku usaha melalui layanan OSS, selanjutnya dapat disimpan dalam Nomor Identitas Berusaha (NIB).
  3. Layanan OSS membantu pelaku usaha untuk dapat terhubung dengan seluruh stakeholder secara cepat, aman, dan pelaku usaha akan mendapat izin usahanya secara realtime.
  4. Melalui layanan OSS, pelaku usaha bisa melakukan pelaporan dan pemecahan masalah di satu tempat.

Keuntungan Menggunakan Layanan OSS

Selain manfaat layanan OSS yang sangat praktis dan memudahkan para pelaku usaha, ada pula keuntungan dari menggunakan layanan OSS, yaitu:

  1. Melalui Layanan OSS dapat memberikan kemudahan proses pengisian data bagi pelaku usaha.

Ketika pengisian data melalui layanan OSS, pelaku usaha akan dibantu oleh petugas hingga dapat mengunggah dokumen secara online ketika petugas telah memeriksa akta notaris perusahaan.

  1. Layanan OSS memberikan waktu pengurusan izin usaha relatif sebentar

Pelaku usaha hanya perlu waktu kurang lebih satu jam untuk mendatangi kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau kementerian dan Lembaga terkait yang sudah memiliki PTSP. Maka, biarkan sistem layanan OSS yang bekerja membantu mengurus izin usaha anda.

  1. Proses Pemantauan bisa dimanapun dan kapan saja

Dengan layanan OSS, pelaku usaha dapat memantau proses perizinan secara online, mulai dari awal proses perizinan hingga bagaimana kondisi atau proses perizinan yang sudah berlangsung.

Artikel menarik lainnya: PROSEDUR DAN STRATEGI MEMBANGUN PT BARU BAGI PEMULA

Syarat Mengakses Layanan OSS

Sebelum mendapatkan manfaat yang beragam dari layanan OSS, adapun syarat yang harus dimiliki oleh pelaku usaha untuk memakai layanan OSS, yaitu:

  1. Langkah awal untuk mengakses layanan OSS adalah pelaku usaha wajib membuat user ID terlebih dahulu dengan mendaftarkan NIK dan menginputnya. Jika pelaku usaha merupakan sebuah badan usaha, NIK yang dibutuhkan adalah NIK Penanggung Jawab Badan Usaha.
  2. Bagi pelaku usaha yang badan usahanya berbentuk PT, Badan Usaha Yayasan, Koperasi, CV, Firma, dan Persekutuan Perdata, sebelum mengakses layanan OSS harus terlebih dahulu melakukan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM melalui AHU online.
  3. Bagi pelaku usaha dalam bentuk badan usaha Perum, Perumda, Badan Hukum Lain yang dimiliki oleh negara, badan layanan umum atau Lembaga penyiaran, maka harus menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha sebelum mengakses layanan OSS.
Prosedur Menggunakan Layanan OSS

Setelah mengetahui syarat untuk mengakses layanan OSS, maka selanjutnya ada prosedur untuk menggunakan layanan OSS bagi pelaku usaha, yaitu:

  1. Pelaku usaha wajib membuat user-ID terlebih dahulu.
  2. Lalu, lakukan login ke sistem layanan OSS dengan user-ID yang telah dibuat.
  3. Selanjutnya, pelaku usaha wajib mengisi data yang disediakan layanan OSS untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).
  4. Bagai usaha baru, pelaku usaha harus melakukan proses untuk memiliki izin dasar, izin usaha dan/atau izin komersial atau operasional dengan komitmen yang dimiliki. Sedangkan, bagi usaha yang telah berdiri, pelaku usaha hanya perlu melanjutkan proses izin berusaha (izin usaha dan/atau komersial) baru yang belum dimiliki. Kemudian, bisa juga bagi pelaku usaha lama untuk memperpanjang izin berusaha yang sudah ada melalui layanan OSS.

Artikel menarik lainnya: CARA MEMILIH PERUSAHAAN JASA LOGISTIK DI INDONESIA DENGAN BAIK DAN BENAR

Setelah memahami Pentingnya Layanan OSS Bagi Pelaku Usaha, apakah Anda masih bingung untuk melakukan perizinan secara mandiri? Maka, konsultasikan usaha Anda bersama ISGRoup Cnsulting.

IsGroup Consulting adalah perusahaan yang bergerak di bidang legality service, logistic & forwarding, ekspor & impor, dan banyak lainnya. Kami telah berpengalaman menyediakan solusi bisnis yang inovatif. ISGroup Consulting layanan yang cepat, terpercaya, dan transparan untuk kelangsungan bisnis yang harmonis dan berkelanjutan.

Yuk konsultasikan usaha Anda dan dapatkan informasi tambahan melalui www.isgroupconsulting.com atau nomor telepon: 081387001998, segera ya!

Layanan_ISGroup